KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO
Nomor : 09 Tahun 2007
t e n t a n g
PENYEMPURNAAN
DIREKSI PT. PERSERO
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas jasa pengabdian karyawan yang memasuki purnabhakti (pensiun) kepada Perusahaan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direksi PT. Persero JIEP No. 07 Tahun 2006 tentang Pemberian Uang Jasa Bagi Karyawan PT. Persero JIEP yang memasuki pensiun.
2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Surat Keputusan Direksi yang menyangkut pemberian uang jasa tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003.
2. Anggaran Dasar Perusahaan.
3. Perjanjian Kerja Bersama.
4. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 24 Tahun 1998 tanggal 24 Desember 1998.
5. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 34 Tahun 2004 tanggal
6. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 06 Tahun 2005 tanggal
7. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 07 Tahun 2006 tanggal 7 Pebruari 2006.
8. Keputusan Rapat Direksi PT. Persero JIEP tanggal 15 Januari 2007.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO
I. Dasar perhitungan pemberian uang jasa, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja bagi karyawan PT. Persero JIEP yang memasuki pensiun adalah total Gaji Dasar dan Gaji Merit, dengan sekurang-kurangnya sebesar nilai Upah Minimal Provinsi DKI Jakarta yang berlaku saat karyawan yang bersangkutan memasuki pensiun.
II. Menugaskan Manajer Administrasi Keuangan untuk melaksanakan Surat Keputusan ini.
III. Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam SK Direksi PT. Persero JIEP No. 24 Tahun 1998 tanggal 24 Desember 1998, SK Direksi PT. Persero JIEP No. 34 Tahun 2004 tanggal 2 September 2004, SK Direksi PT. Persero JIEP No. 06 Tahun 2005 tanggal 20 April 2005, dan SK Direksi PT. Persero JIEP No. 07 Tahun 2006 tanggal 7 Pebruari 2006 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini, dinyatakan tetap berlaku.
IV. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam Surat Keputusan ini, maka segala sesuatunya akan diadakan perubahan / penyempurnaan sebagaimana mestinya.
V.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 28 Pebruari 2007
![]()
Ttd.
Yadi Manfaat Aroeman
Direktur Utama
Disalin sesuai dengan aslinya,
Asrul Waryanto
Manajer Hukum dan Public Relations
Salinan
disampaikan kepada :
1. Komisaris PT. Persero JIEP
2. Direksi PT. Persero JIEP
3. S.P.I
4. Manajer Administrasi Keuangan
5. Manajer Informasi Keuangan
